Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) siang ini resmi menunjuk Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Roy Suryo Notodiprojo sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) baru. Roy menggantikan Andi Mallarangeng yang telah mundur karena tersangkut kasus Hambalang.
Presiden menilai, penunjukan Roy sudah tepat. Penunjukan Roy juga sudah melalui fit and proper test. "Saya menginstruksikan mengkonsolidasikan kembali menjalankan tugas dengan baik," kata Presiden SBY dalam keterangan persnya di Kantor Presiden Jakarta, Jumat (11/1).
Terlepas dari kecakapan Roy di mata Presiden SBY, politikus asal Yogyakarta itu sebelum ditunjuk sebagai Menpora selalu menjadi perhatian publik. Namanya selalu muncul sebagai pakar telematika dan anggota dewan.
Sebagai pakar dan anggota dewan, tingkah Roy kerap kali mengundang perhatian dan kontroversi. Berikut enam kontroversi Roy Suryo:
Berikut 6 Kontroversi yang pernah Terjadi Pada Roy Suryo:
1. Ngupil
Peristiwa ini terjadi pada tahun 2010. Saat mengikuti Rapat Paripurna DPR yang membahas mengenai kasus Bank Century, secara tidak sengaja wajah Roy Suryo tersorot kamera televisi.
Sayangnya, bukan pas interupsi atau bicara lantang, tapi saat sedang tangannya mengorek hidungnya atau ngupil. Gambar ini kemudian di-capture dan langsung tersebar di media sosial seperti Facebook, Twitter, MMS, Blackberry Messenger, dan Group BBM.
Roy kemudian protes atas penyebaran gambar tersebut dan melihat pengambilan gambar dirinya saat ngupil merupakan pembunuhan karakter. Sebagai manusia biasa, tidak ada yang salah dengan tindakan Roy ngupil saat sidang.
2. Diteriaki huuu
Masih saat rapat Paripurna di DPR. Roy pernah diteriaki oleh puluhan anggota dewan dengan kata huuu.
Kejadian itu juga terjadi pada 2010 lalu. Setelah Ketua DPR Marzuki Alie membuka sidang paripurna, selang beberapa menit Roy langsung interupsi. Interupsi Roy langsung diteriaki kata huuu.
Mendengar interupsi dari Roy, Marzuki yang memimpin sidang langsung mempersilakan bicara. Roy waktu itu hanya mengusulkan sebaiknya berdoa terlebih dahulu sebelum sidang paripurna dimulai. "Supaya dilindungi oleh Allah SWT," kata Roy.
3. Video porno
Setiap kali muncul kasus video porno baik yang melibatkan anggota dewan atau selebritis, nama Roy Suryo selalu muncul. Ia selalu dimintai pendapatnya, apakah video itu asli atau palsu.
Seperti kasus video porno Ariel versus Luna Maya yang sempat heboh. Mabes Polri pernah menggandeng Roy sebagai pakar telematika untuk meneliti keaslian video porno yang pelakunya mirip Ariel dan Luna Maya.
Tidak hanya kasus Ariel. Roy sering kali dimintai pendapat oleh polisi jika ada kasus video dan gambar porno untuk membuktikan keasliannya.
4. Diusir dari pesawat
Gara-gara salah jadwal, Roy Suryo salah naik pesawat Lion Air. Kejadian ini terjadi pada 2011 lalu.
Kejadian itu bermula ketika ia salah naik ke pesawat yang tidak sesuai dengan jadwal di tiketnya. Saat diminta turun oleh kru pesawat, Roy malah menolak. Alhasil terjadilah perseteruan di dalam kabin pesawat. Tidak hanya kru, penumpang lainnya pun ikutan 'mengusir' Roy Suryo.
5. Di-bully di media sosial
Di dunia maya, musuh Roy tidak sedikit, apalagi ketika dia menuduh para blogger adalah tukang tipu. Roy bahkan menuding bahwa defacing (mengubah halaman situs/website pihak lain) yang terjadi pada beberapa situs milik pemerintah dilakukan oleh para blogger dan hacker.
Beberapa situs, blog, didedikasikan untuk menghina Roy Suryo di dunia maya. Ketikkan saja nama Roy Suryo di mesin pencari, cari gambarnya, maka berbagai gambar hasil olahan yang menghina anggota DPR asal Yogyakarta itu akan muncul dan membuat kita tersenyum.
6. Pakar telematikanya diragukan
Saat menjadi saksi ahli dalam sidang kasus Marcella Zalianty dan Ananda Mikola pada 16 April 2009, kesaksian Roy diragukan oleh Ruby Z Alamsyah. Ruby adalah digital forensic analyst (analis forensik digital).
Ruby berpendapat, Roy Suryo tidak punya standar operasional sebagai seorang ahli telematika. Dan merujuk ke standar internasional, hasil analisis Roy tidak valid dan tak berkualitas sebagai barang bukti dalam kasus Ananda Mikola.
No comments:
Post a Comment