Jakarta - Rapat pleno terbuka KPU akhirnya mengumumkan partai politik yang lolos verifikasi dan menjadi peserta Pemilu 2014. KPU mengumumkan hanya 10 partai politik yang lolos sebagai peserta pemilu.
"Keputusan KPU No. 5/Kpts/KPU/2013 tentang penetapan partai politik peserta pemilu tahun 2014, KPU menetapkan memutuskan, satu, 10 partai politik dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu tahun 2014," kata ketua KPU, Husni Kamil Manik dalam rapat pleno di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2013).
"Kedua, 24 partai politik dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat sebagai peserta pemilu Tahun 2014," lanjutnya.
Menurutnya, nama-nama partai politik yang dinyatakan Memenuhi Syarat sebagai peserta pemilu tahun 2014 tercantum dalam lampiran satu keputusan tersebut.
"Nama-nama yang Tidak Memenuhi Syarat tercantum dalam lampiran kedua keputusan ini. Perubahan atas keputusan ini dalam dilakukan atas keputusan Bawaslu, PTUN, atau keputusan MK," lanjut Husmi.
Berikut 10 Partai Politik yang lolos verifikasi dan ditetapkan sebagai peserta pemilu 2014:
01. PDI Perjuangan
02. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
03. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
04. Partai Amanat Nasional (PAN)
05. Partai Golkar
06. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
07. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
08. Partai Demokrat (PD)
09. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
10. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
Sementara itu berikut 24 partai yang tak lolos verifikasi:
01. Partai Bulan Bintang (PBB)
02. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
03. Partai Bhinneka Indonesia (PBI)
04. Partai Kedaulatan
05. Partai Damai Sejahtera (PDS)
06. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI)
07. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
08. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
09. Partai Pengusaha Pekerja Indonesia (PPPI)
10. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
11. Partai Republika Nusantara (Republikan
12. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)
13. Partai Republik
14. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)
15. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
16. Partai Persatuan Nasional (PPN)
17. Partai Buruh
18. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
19. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI)
20. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
21. Partai Kongres
22. Partai Nasional Indonesia Marhenisme (PNIM)
23. Partai Karya Republik (Pakar)
24. Partai Nasional Republik (Nasrep)
No comments:
Post a Comment