Saturday, February 2, 2013

5 Pelawak Indonesia yang Pernah Tersandung Kasus Hukum

Terdambakan - Membuat banyak orang tertawa lewat lawakannya, ternyata tak menjamin kehidupan nyata para pelawak seceria wajahnya di layar kaca. Berikut:5 Pelawak Indonesia yang Pernah Tersandung Kasus Hukum

1. Doyok
Terdambakan - Masih ingat dengan pelawak Doyok? Pada tahun 2000 lalu, pelawak bernama asli Sudarmadji itu pernah ditangkap pihak yang berwajib karena terbukti memakai narkoba dan akhirnya dijebloskan ke penjara satu tahun lamanya. Sejak itu, Doyok pun jera dan meninggalkan barang haram itu.

"Saya kasihan sama keluarga saya, mereka harus menanggung umpatan dari masyarakat. Waktu itu juga anak saya nggak mau sekolah, malu dia, dibilang sama temen-temennya bapaknya narkoba, bapaknya narkoba," tandasnya.

2. Parto 'Patrio'
Terdambakan - Aksi Parto 'Patrio' menembakkan pistolnya ke atas di depan para wartawan pada Agustus 2004 silam membuatnya harus berurusan dengan pihak kepolisian. Sebenarnya, ia memiliki Surat Izin Pemilikan Senjata Peluru Karet. Hanya saja, pria bernama asli Eddy Soepono itu menggunakan pistol tersebut secara sembarangan.

Karena hal tersebut, Parto terpaksa ditahan Polsek Metro Setia Budi, Jakarta Selatan. Ia juga dilaporkan oleh sejumlah pewarta ke Bagian Pelayanan Masyarakat (Yanmas) Polda Metro Jaya dan dijerat UU Darurat No 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Namun, akhirnya kasus tersebut berujung dengan perdamaian karena pihak pelapor mencabut gugatannya. Parto dan pihak pelapor pun menandatangani nota kesepakatan yang berisi 4 pasal.

Parto melakukan penembakkan itu saat menghadiri acara ulang tahun anak Eko 'Patrio' di Planet Hollywood, Jakarta. Saat ingin pulang, Parto pun dikerubuti oleh sejumlah pewarta yang ingin mewawancarainya. Merasa dihalangi untuk pulang, ia akhirnya menembakkan pistolnya sehingga membuat para wartawan merasa terancam.

3. Gogon
Terdambakan - Tak hanya Doyok, pelawak Gogon juga pernah terjerat kasus narkoba. Pada 2007 silam, Gogon diduga mengkonsumsi narkoba dan ditahan Polsek Neglasari Tangerang.

Ia pun akhirnya mengakui tengah memakai ekstasi dan sabu-sabu. Karena pengakuan tersebut, Gogon dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 150 juta dan hukuman subsider dua bulan, dipotong masa tahanan.

"Saya berterimakasih kepada bapak polisi dan aparat berwenang lainnya yang telah berhasil menangkap saya," ujarnya kala itu.

"Ini adalah musibah untuk saya. Saya berharap ini semua ada hikmahnya," ucap Gogon lagi sambil menyeka air matanya dengan tisu.

4. Polo
Terdambakan - Sama seperti Doyok dan Gogon, nasib sial mendatangi pelawak Polo pada 2000 lalu. Ia tertangkap membawa 0,5 gram sabu-sabu.

Anggota Srimulat itu akhirnya divonis hukuman tujuh bulan penjara, dipotong masa tahanan dan denda Rp 1 juta. Ia pun akhirnya menghirup udara bebas pada 23 Maret 2001.

Namun, tampaknya Polo tak kenal kata jera. Pada 2 Juni 2004, Polo kembali digrebek aparat Polsek Kramat Jati di Vila Citra, depan Kantor Kecamatan Kramat Jati, Jalan Tanduk Tunggara Raya, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Polisi pun mendapatkan satu paket sabu-sabu seberat 0,6 gram. Ia akhirnya dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara. Tapi, tak sampai setahun, pada 20 Mei 2005 Polo sudah merasakan kebebasan.

5. Bolot
Terdambakan - Tidak seperti Doyok, Gogon, dan Polo yang terjerat narkoba, pelawak Bolot harus berurusan dengan pihak kepolisian karena kasus penganiayaan. Rangga, seorang anak berusia 16 tahun yang mengaku telah dipukuli Bolot dan dua anggota keluarganya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Ciputat.

Bolot akhirnya angkat bicara. Menurutnya, Rangga lah yang pertama kali memukuli cucunya, Lira. Keduanya pun saling lapor tentang penganiyaan atas kasus yang sama.

Cucu gue dipukul, diinjek-injek, ya udah tuh anak gue kepret," ujar Bolot kala itu.
Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan lebih lanjut tentang kasus tersebut.
Sumber

No comments:

Post a Comment