Terdambakan - Yusril Ihza Mahendra banyak makan asam garam di bidang hukum dan birokrasi. Karenanya tak heran jika Yusril kerap menjabat posisi penting di pemerintahan.
Mantan Menteri Sekretaris Negara di era Kabinet Indonesia Bersatu jilid I ini juga menjadi ikon partai yang dibesarkannya, yakni Partai Bulan Bintang (PBB). Di partai itu, Yusril menduduki posisi sebagai ketua Majelis Syuro.
Tak diloloskannya PBB menjadi partai peserta Pemilu 2014 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa waktu lalu membuat mantan Menteri Kehakiman itu berang. Yusril lantas menggugat Surat Keputusan KPU tentang penetapan parpol peserta Pemilu, SK No 5/KPU/2013 ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.
Alhasil, dalam putusannya, PT TUN memenangkan PBB atas gugatannya. Menanggapi kemenangannya itu, Yusril lantas menyebut itu adalah kemenangan atas kesewenangan yang selama ini dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses verifikasi faktual partai politik.
Sebelumnya, Yusril juga memenangkan sejumlah gugatan yang diajukannya dalam berbagai kasus. Berikut rentetan kemenangan Yusril.
Mantan Menteri Sekretaris Negara di era Kabinet Indonesia Bersatu jilid I ini juga menjadi ikon partai yang dibesarkannya, yakni Partai Bulan Bintang (PBB). Di partai itu, Yusril menduduki posisi sebagai ketua Majelis Syuro.
Tak diloloskannya PBB menjadi partai peserta Pemilu 2014 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa waktu lalu membuat mantan Menteri Kehakiman itu berang. Yusril lantas menggugat Surat Keputusan KPU tentang penetapan parpol peserta Pemilu, SK No 5/KPU/2013 ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.
Alhasil, dalam putusannya, PT TUN memenangkan PBB atas gugatannya. Menanggapi kemenangannya itu, Yusril lantas menyebut itu adalah kemenangan atas kesewenangan yang selama ini dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses verifikasi faktual partai politik.
Sebelumnya, Yusril juga memenangkan sejumlah gugatan yang diajukannya dalam berbagai kasus. Berikut rentetan kemenangan Yusril.
1. Yusril menangkan PBB lawan KPU
Terdambakan - Partai Bulan Bintang (PBB) memenangkan gugatan melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. KPU sebelumnya tidak meloloskan partai Islam ini menjadi partai peserta Pemilu 2014.
Gugatan PBB kepada KPU ini diwakili oleh IHZA and IHZA Law Firm, yang menjadi milik Yusril Ihza Mahendra. Atas kemenangannya itu, Yusril menyatakan, putusan Majelis Hakim PT TUN adalah peristiwa penting bagi seluruh kader PBB. Sebab, putusan itu menjadi bukti bahwa kesewenangan bisa dilawan secara hukum.
"Ini peristiwa penting bagi warga PBB bahwa kesewenangan bisa dilawan dengan hukum," kata Yusril usai sidang putusan di PT TUN Jakarta, Kamis (7/3).
Gugatan PBB kepada KPU ini diwakili oleh IHZA and IHZA Law Firm, yang menjadi milik Yusril Ihza Mahendra. Atas kemenangannya itu, Yusril menyatakan, putusan Majelis Hakim PT TUN adalah peristiwa penting bagi seluruh kader PBB. Sebab, putusan itu menjadi bukti bahwa kesewenangan bisa dilawan secara hukum.
"Ini peristiwa penting bagi warga PBB bahwa kesewenangan bisa dilawan dengan hukum," kata Yusril usai sidang putusan di PT TUN Jakarta, Kamis (7/3).
2. MK menangkan Yusril dalam gugatan Keimigrasian
Terdambakan - Yusril Ihza Mahendra mengajukan uji materi terhadap Pasal 97 Ayat 1 Undang-undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alhasil, MK mengabulkan sebagian gugatan ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) itu, pada 19 Juni 2012.
MK mengabulkan sebagian permohonan Yusril dengan menghilangkan frasa 'setiap kali' dalam pasal yang berbunyi: "Jangka waktu pencegahan paling lama enam bulan dan 'setiap kali' dapat diperpanjang paling lama enam bulan".
Akibat putusan itu, setiap penegak hukum hanya bisa mencegah seseorang maksimal setahun atau 2x6 bulan, sudah termasuk perpanjangan. "Lebih dari itu, penegak hukum melanggar HAM," tegas Yusril yang pernah dicegah Kejaksaan saat menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Sisminbakum.
MK mengabulkan sebagian permohonan Yusril dengan menghilangkan frasa 'setiap kali' dalam pasal yang berbunyi: "Jangka waktu pencegahan paling lama enam bulan dan 'setiap kali' dapat diperpanjang paling lama enam bulan".
Akibat putusan itu, setiap penegak hukum hanya bisa mencegah seseorang maksimal setahun atau 2x6 bulan, sudah termasuk perpanjangan. "Lebih dari itu, penegak hukum melanggar HAM," tegas Yusril yang pernah dicegah Kejaksaan saat menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Sisminbakum.
3. Yusril menangkan gugatan atas pengangkatan wakil menteri
Terdambakan - Yusril Ihza Mahendra memiliki pandangan lain soal pengangkatan sejumlah wakil menteri oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) beberapa waktu silam. Yusril akhirnya menggugat pasal wakil menteri ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam putusannya pada 2 Juni 2012, MK mengabulkan gugatan mantan Menteri Kehakiman itu. Putusan itu telah memaksa Presiden SBY mengubah dan memperbaharui Perpres dan Keppres pengangkatan para wakil menteri yang selama ini menjabat.
Menanggapi kemenangannya itu, Yusril lantas memberi nasihat kepada Presiden SBY. "Nasihat saya kepada SBY, berhentikan semua wamen yang ada. Jangan angkat wamen lagi di kabinetnya, kalau tidak mau makin amburadul!" ujar Yusril yang beberapa kali menang menggugat presiden ini.
Dalam putusannya pada 2 Juni 2012, MK mengabulkan gugatan mantan Menteri Kehakiman itu. Putusan itu telah memaksa Presiden SBY mengubah dan memperbaharui Perpres dan Keppres pengangkatan para wakil menteri yang selama ini menjabat.
Menanggapi kemenangannya itu, Yusril lantas memberi nasihat kepada Presiden SBY. "Nasihat saya kepada SBY, berhentikan semua wamen yang ada. Jangan angkat wamen lagi di kabinetnya, kalau tidak mau makin amburadul!" ujar Yusril yang beberapa kali menang menggugat presiden ini.
4. Kejagung hentikan kasus Sisminbakum
Terdambakan - Penghentian kasus Sistem Administrasi Badan Hukum oleh Kejaksaan Agung, pada 31 Mei 2012 lalu, kembali menunjukkan 'kemenangan' Yusril Ihza Mahendra. Dalam kasus ini, Yusril menjadi tersangka bersama dengan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo.
Penyidikan kasus Sisminbakum dengan tersangka Yusril dan Hartono sudah berlangsung dua tahun. Kasus ini tidak kunjung tuntas karena Kejaksaan harus mengkaji putusan Mahkamah Agung yang melepaskan tersangka Sisminbakum seperti Romli Atmasasmita dan Yohanes Waworuntu.
Dengan penghentian kasus ini, sekali lagi menunjukkan kemampuan Yusril menghadapi kasus. Begitu juga menambah deretan 'kemenangan' melawan pemerintah dalam banyak kasus. Dengan SP3 yang dikeluarkan Kejagung itu, maka status tersangka otomatis lepas dari Yusril.
Penyidikan kasus Sisminbakum dengan tersangka Yusril dan Hartono sudah berlangsung dua tahun. Kasus ini tidak kunjung tuntas karena Kejaksaan harus mengkaji putusan Mahkamah Agung yang melepaskan tersangka Sisminbakum seperti Romli Atmasasmita dan Yohanes Waworuntu.
Dengan penghentian kasus ini, sekali lagi menunjukkan kemampuan Yusril menghadapi kasus. Begitu juga menambah deretan 'kemenangan' melawan pemerintah dalam banyak kasus. Dengan SP3 yang dikeluarkan Kejagung itu, maka status tersangka otomatis lepas dari Yusril.
5. Yusril batalkan pelantikan Junaidi sebagai gubernur Bengkulu
Terdambakan - Pada 14 Mei lalu, Yusril Ihza Mahendra sebagai Kuasa Hukum Agusrin M Najamudin, gubernur (nonaktif) Bengkulu, menang dalam putusan sela di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas gugatan terhadap Keppres No 48 Tahun 2012 tentang pengangkatan Junaidi Hamsyah sebagai gubernur Bengkulu.
Meski baru putusan sela, palu hakim telah membatalkan pelantikan Junaidi sebagai gubernur Bengkulu definitif dan Agusrin batal dicopot.
Meski baru putusan sela, palu hakim telah membatalkan pelantikan Junaidi sebagai gubernur Bengkulu definitif dan Agusrin batal dicopot.
6. Yusril bikin Menkum HAM 'keok' di PTUN
Terdambakan - Mantan Menkum HAM Yusril Ihza Mahendra pernah mengalahkan Menkum HAM Amir Syamsuddin dan Wamenkum HAM Denny Indrayana di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Yusril mengugat SK Menkum dan HAM 16 Nopember 2011 No M.HH.PK.01.05.04 Tahun 2011 tentang pengetatan remisi terhadap narapidana korupsi dan terorisme.
Dalam putusannya pada 7 Maret 2012, PTUN memenangkan gugatan Yusril itu. Yusril mengatakan, Surat Keputusan (SK) Menkum dan HAM itu tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sehingga dibatalkan oleh PTUN.
Putusan ini kala itu telah memanaskan suhu di parlemen yang akan menggalang interpelasi terkait pengetatan remisi, meski isu ini akhirnya menguap begitu saja.
Dalam putusannya pada 7 Maret 2012, PTUN memenangkan gugatan Yusril itu. Yusril mengatakan, Surat Keputusan (SK) Menkum dan HAM itu tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sehingga dibatalkan oleh PTUN.
Putusan ini kala itu telah memanaskan suhu di parlemen yang akan menggalang interpelasi terkait pengetatan remisi, meski isu ini akhirnya menguap begitu saja.
7. Yusril bikin Hendarman Supandji dicopot dari Jaksa Agung
Terdambakan - Kemenangan lain Yusril Ihza Mahendra adalah saat menggugat keabsahan Jaksa Agung Hendarman Supandji yang dinilainya tidak sah karena tidak ada surat keputusan pengangkatan kembali. Saat itu, Yusril mempersoalkannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK lantas memenangkan Yusril atas gugatannya itu pada 22 September 2011. Kemenangan itu barangkali menjadi kemenangan terindah bagi Yusril. Sebab, putusan MK tidak hanya berdampak pada penerapan hukum, tapi juga berimbas pada pencopotan salah satu orang dekat SBY, yakni Hendarman Supandji yang sedang menjabat sebagai Jaksa Agung.
Hendarman akhirnya diberhentikan SBY pada 24 September 2011. Pada 13 Juni lalu, Hendarman diangkat SBY sebagai kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).
MK lantas memenangkan Yusril atas gugatannya itu pada 22 September 2011. Kemenangan itu barangkali menjadi kemenangan terindah bagi Yusril. Sebab, putusan MK tidak hanya berdampak pada penerapan hukum, tapi juga berimbas pada pencopotan salah satu orang dekat SBY, yakni Hendarman Supandji yang sedang menjabat sebagai Jaksa Agung.
Hendarman akhirnya diberhentikan SBY pada 24 September 2011. Pada 13 Juni lalu, Hendarman diangkat SBY sebagai kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).
No comments:
Post a Comment