Wanita asal Bukit Tinggi, Sumatera Barat ini, nekat melompat dari angkutan umum KWKU 10, jurusan Sunter-Muara Angke. Kala itu Annisa hendak menuju rumah saudaranya bernama Sasmika di wilayah Pademangan Timur, Jakarta Utara, Rabu (6/2).
Kasus Kriminalitas di dalam angkutan umum sebenarnya bukan cerita baru. Di Jakarta Timur, seorang penumpang bernama Haerudin (42) tewas setelah melompat dari Mikrolet M06A saat dua orang pengamen meminta uang kepadanya dengan cara memaksa. Berikut:5 Kasus Kriminalitas Terkenal yang Terjadi di Angkutan Umum
1. Karyawati hendak diperkosa
Seorang karyawati berinisial I nyaris saja menjadi korban pemerkosaan di angkot C-O1. I menumpang C-01 saat hendak kembali ke rumahnya di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat. Namun di tengah perjalanan dia hendak diperkosa oleh empat pria di dalam angkot.
Karyawati itu sempat dibekap, dan pakaiannya dilucuti. Dengan sekuat tenaga I meronta dan sambil berteriak. Beruntung teriakannya didengar oleh Serda Nicolas Sandi (24), anggota Kopassus TNI AD dari Sat-81 yang saat itu tengah melintas di kawasan Lapangan Banteng dengan kekasihnya.
Melihat ada kejanggalan di angkot itu, dia pun mengejarnya. Mengetahui kendaraannya dibuntuti, para pelaku lantas melempar I keluar dari angkot. Saat itu mobil melintas di depan Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara.
Kejaran Nicholas membuahkan hasil. Angkot tersebut berhasil dihentikannya dan keempat pelaku dibekuk. Mereka kemudian diserahkan ke petugas Polres Metro Jakarta Pusat.
2. Diperkosa lalu dibunuh
Karyawati itu sempat dibekap, dan pakaiannya dilucuti. Dengan sekuat tenaga I meronta dan sambil berteriak. Beruntung teriakannya didengar oleh Serda Nicolas Sandi (24), anggota Kopassus TNI AD dari Sat-81 yang saat itu tengah melintas di kawasan Lapangan Banteng dengan kekasihnya.
Melihat ada kejanggalan di angkot itu, dia pun mengejarnya. Mengetahui kendaraannya dibuntuti, para pelaku lantas melempar I keluar dari angkot. Saat itu mobil melintas di depan Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara.
Kejaran Nicholas membuahkan hasil. Angkot tersebut berhasil dihentikannya dan keempat pelaku dibekuk. Mereka kemudian diserahkan ke petugas Polres Metro Jakarta Pusat.
2. Diperkosa lalu dibunuh
Livia Pavita Soelistio (20), Mahasiswi jurusan Sastra China Universitas Bina Nusantara menjadi korban pencurian dan pemerkosaan di dalam Mikrolet M24 jurusan Srengseng-Slipi pada 16 Agustus 2011 lalu. Gadis berparas cantik ini pun ditemukan tewas di sebuah selokan di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Dari pemeriksaan kepolisian Polres Metro Jakarta Barat, salah seorang pelaku menceritakan saat Livia naik Mikrolet M24 jurusan Srengseng-Slipi, tiga orang pelaku yang berada di bagian belakang langsung membekap korban dan merampas barang-barangnya. Korban sempat memberontak sampai akhirnya dicekik pelaku hingga tewas. Dalam keadaan tidak sadarkan diri itulah, salah seorang pelaku kemudian menyalurkan nafsunya di jok belakang mikrolet.
Setelah memerkosa dan menguras harta benda milik Livia, pelaku langsung membuang korban ke selokan di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang. Empat orang tersangka akhirnya sudah ditangkap polisi, yakni RH (24), IN (22), SR (52), dan AB (18) pada tanggal 25-26 Agustus 2011.
RH dan IN dijerat dengan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan. Adapun SR dan AB dijerat dengan Pasal 480 KUHP karena berperan sebagai penadah barang curian. RH dan IN diancam hukuman 20 tahun penjara, sementara SR dan AB diancam hukuman 4 tahun penjara. Selain empat tersangka yang sudah tertangkap, polisi masih mengejar dua tersangka lain yang masih buron.
Dari pemeriksaan kepolisian Polres Metro Jakarta Barat, salah seorang pelaku menceritakan saat Livia naik Mikrolet M24 jurusan Srengseng-Slipi, tiga orang pelaku yang berada di bagian belakang langsung membekap korban dan merampas barang-barangnya. Korban sempat memberontak sampai akhirnya dicekik pelaku hingga tewas. Dalam keadaan tidak sadarkan diri itulah, salah seorang pelaku kemudian menyalurkan nafsunya di jok belakang mikrolet.
Setelah memerkosa dan menguras harta benda milik Livia, pelaku langsung membuang korban ke selokan di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang. Empat orang tersangka akhirnya sudah ditangkap polisi, yakni RH (24), IN (22), SR (52), dan AB (18) pada tanggal 25-26 Agustus 2011.
RH dan IN dijerat dengan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan. Adapun SR dan AB dijerat dengan Pasal 480 KUHP karena berperan sebagai penadah barang curian. RH dan IN diancam hukuman 20 tahun penjara, sementara SR dan AB diancam hukuman 4 tahun penjara. Selain empat tersangka yang sudah tertangkap, polisi masih mengejar dua tersangka lain yang masih buron.
3. Ditodong pria mabuk
Kakak beradik AS (21) dan B (19) kompak menjadi penodong yang kerap beraksi di angkutan kota (Angkot) Bandung. Dalam aksinya, kakak-adik yang merupakan pemain band underground itu selalu menodongkan pisau pada korbannya.
Peristiwa ini berhasil diungkap pada 12 November 2012 lalu, dari hasil pemeriksaan polisi, kedua tersangka mengaku melakukan perbuatan nekatnya di bawah pengaruh minuman keras dan menelan pil dextro untuk memberanikan diri melakukan aksi penodongannya itu.
"Kakak beradik ini sebelum melakukan aksinya meminum arak sebanyak empat botol dan masing-masing minum dextro 25 butir," kata Kapolsek Regol Kompol Anwar Haidar di Mapolsek Regol.
Adapun modus yang dilakukan pelaku kata dia, adalah dengan berpura-pura berperan sebagai penumpang angkutan kota. Setelah melihat kondisi aman dan jumlah penumpang yang sedikit, aksi dilakukan.
"Tersangka B mengeluarkan pisau dan menodong kepada korbannya dan menguras barang yang ada, sedangkan AS memantau kondisi sekitar," ujarnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Peristiwa ini berhasil diungkap pada 12 November 2012 lalu, dari hasil pemeriksaan polisi, kedua tersangka mengaku melakukan perbuatan nekatnya di bawah pengaruh minuman keras dan menelan pil dextro untuk memberanikan diri melakukan aksi penodongannya itu.
"Kakak beradik ini sebelum melakukan aksinya meminum arak sebanyak empat botol dan masing-masing minum dextro 25 butir," kata Kapolsek Regol Kompol Anwar Haidar di Mapolsek Regol.
Adapun modus yang dilakukan pelaku kata dia, adalah dengan berpura-pura berperan sebagai penumpang angkutan kota. Setelah melihat kondisi aman dan jumlah penumpang yang sedikit, aksi dilakukan.
"Tersangka B mengeluarkan pisau dan menodong kepada korbannya dan menguras barang yang ada, sedangkan AS memantau kondisi sekitar," ujarnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
4. Pengamen bajak angkot
Muhammad Irawan (23) dan Mukti Ginanjar (20), ditangkap Kepolisian Resort (Polres) Jakarta Timur, setelah terbukti melakukan penodongan di dalam angkutan Kota (angkot) Mikrolet M 06A Kp.melayu-Gandaria. Dalam peristiwa ini Empat orang menjadi korban dan satu di antaranya meninggal dunia.
Penumpang yang diketahui bernama Haerudin memilih loncat lewat dari jendela melihat kondisi sudah terdesak dan dia harus menyelamatkan diri.
"Haerudin tewas dengan meloncat melewati jendela, kepala korban langsung terbentur trotoar," terang Kapolres Jakarta Timur, Komisaris Besar Mulyadi Kahrani dalam keterangan pers di kantornya, Jalan Jatinegara Timur, Selasa, (1/1) lalu.
Mulayadi mengatakan, bahwa modus kedua pelaku dalam menjalankan aksinya ialah berpura-pura melakukan orasi seperti pengamen dan mengatakan bahwa dirinya baru saja keluar dari dalam penjara. Saat melakukan orasi tersebut, kedua pelaku dalam kondisi mabuk dan memaksa korban untuk menyerahkan uang serta handphone di bawah ancaman pisau lipat dan juga pisau dapur.
"Mereka menyampaikan bahwa mereka baru keluar penjara dan meminta bantuan untuk mencari sesuap nasi," jelasnya.
Kedua pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
5. Dirampok dan diperkosa
Penumpang yang diketahui bernama Haerudin memilih loncat lewat dari jendela melihat kondisi sudah terdesak dan dia harus menyelamatkan diri.
"Haerudin tewas dengan meloncat melewati jendela, kepala korban langsung terbentur trotoar," terang Kapolres Jakarta Timur, Komisaris Besar Mulyadi Kahrani dalam keterangan pers di kantornya, Jalan Jatinegara Timur, Selasa, (1/1) lalu.
Mulayadi mengatakan, bahwa modus kedua pelaku dalam menjalankan aksinya ialah berpura-pura melakukan orasi seperti pengamen dan mengatakan bahwa dirinya baru saja keluar dari dalam penjara. Saat melakukan orasi tersebut, kedua pelaku dalam kondisi mabuk dan memaksa korban untuk menyerahkan uang serta handphone di bawah ancaman pisau lipat dan juga pisau dapur.
"Mereka menyampaikan bahwa mereka baru keluar penjara dan meminta bantuan untuk mencari sesuap nasi," jelasnya.
Kedua pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
5. Dirampok dan diperkosa
Peristiwa pemerkosaan ini terjadi pada bulan Desember 2011 lalu, wanita berinisal ROS, seorang penjual sayur mengalami pemerkosaan disertai perampokan di sebuah Angkutan Kota (angkot) M-26 jurusan Jati Jajar-Terminal Depok. ROS diperkosa dua orang penumpang dan sopir saat hendak belanja sayuran ke Pasar Kemiri Muka, Beji, Depok, sekitar pukul 04.00 WIB.
Pagi itu, ROS menerima ajakan sopir angkot M-26. ROS percaya saja meski ada dua lelaki lain di dalam angkot. ROS percaya karena dia sering menumpang angkot dengan nomor trayek yang sama menuju Pasar Kemiri Muka.
Tidak lama angkot melintas di Jalan Raden Saleh, salah satu pelaku yang duduk di belakang sopir menodongkan senjata tajam ke leher ROS. Arah kendaraan diputar menuju kawasan Jalan Raya Bogor.
Lampu dalam mobil kemudian dimatikan. Dengan ancaman, Ros akhirnya pasrah saat salah satu pelaku memperkosanya. Usai memperkosa,? barang berharga yang ada di tubuh ROS ikut dilucuti, juga uang Rp500 ribu untuk modal belanja.
Tiga pelaku kemudian membuang Ros di kawasan Cikeas. Dengan menumpang ojek, ROS kemudian pulang dan melaporkan kejadian ini kepada pamannya yang kemudian melapor ke Pos Polisi Raden Saleh.
Sumber
Pagi itu, ROS menerima ajakan sopir angkot M-26. ROS percaya saja meski ada dua lelaki lain di dalam angkot. ROS percaya karena dia sering menumpang angkot dengan nomor trayek yang sama menuju Pasar Kemiri Muka.
Tidak lama angkot melintas di Jalan Raden Saleh, salah satu pelaku yang duduk di belakang sopir menodongkan senjata tajam ke leher ROS. Arah kendaraan diputar menuju kawasan Jalan Raya Bogor.
Lampu dalam mobil kemudian dimatikan. Dengan ancaman, Ros akhirnya pasrah saat salah satu pelaku memperkosanya. Usai memperkosa,? barang berharga yang ada di tubuh ROS ikut dilucuti, juga uang Rp500 ribu untuk modal belanja.
Tiga pelaku kemudian membuang Ros di kawasan Cikeas. Dengan menumpang ojek, ROS kemudian pulang dan melaporkan kejadian ini kepada pamannya yang kemudian melapor ke Pos Polisi Raden Saleh.
Sumber
No comments:
Post a Comment